:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::

PNS Klaten Akan Terima Gaji ke-14

PNS Klaten Akan Terima Gaji ke-14

Kamis, 19 November 2015 22:19
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

PNS Klaten Akan Terima Gaji ke-14
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemkab Klaten memastikan untuk tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji bagi PNS.

Namun sebagai gantinya, sebanyak 13 ribu pegawai negeri sipil di Klaten akan mendapatkan pengganti berupa gaji ke-14 atau tunjangan hari raya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno.

Kepada Tribun Jogja, ia menyebut kepastian tersebut seiring telah turunnya angka Dana Alokasi Umum (DAU) 2016 dari pusat sebesar Rp1.237.967.327.000.

"Ada tunjangan hari raya, ya itu (alokasinya) sebesar pemberian gaji kepada seluruh PNS di Klaten sebesar Rp 65 miliar. Untuk pengucuran dana tersebut kemungkinan dilakukan secara bersamaan pada hari raya, namun untuk kepastian waktu turunnya kami menunggu dari pusat," ujar Sunarno, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, sesuai dengan pidato nota keuangan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, tidak ada kenaikan gaji pegawai.

Namun sebagai gantinya akan diberikan tunjangan hari raya, adapun untuk besarannya sesuai dengan satu bulan gaji yang diterima oleh pegawai.

Ia menjelaskan, DAU yang diterima oleh pemkab 60 persen diantaranya diperuntukan untuk menggaji PNS. Selain itu, dana tersebut juga dipergunakan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). (*)