:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::
Tampilkan postingan dengan label 5. KESEHATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 5. KESEHATAN. Tampilkan semua postingan

Anak Petani Tembakau Rentan Green Tobacco Sickness, Apa Itu?

Anak Petani Tembakau
Rentan Green Tobacco Sickness, Apa Itu?
Kamis, 29 Oktober 2015 | 21:22 WIB 
Anak Petani Tembakau Rentan Green Tobacco Sickness, Apa Itu?

Seorang anak membantu orangtuanya memisahkan daun tembakau usai dipetik di Desa Suntri, Rembang, Jawa Tengah, 17 Agustus 2015. Debu dari penambangan batu karst di Pegunungan Kendeng pada musim kemarau merusak sejumlah tanaman tembakau, akibatnya kualitas panen petani menurun dan membuat harga jualnya anjlok. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.Co, Klaten-- Direktur Social Transformation and Public Awareness (STAPA) Center, Zainul Faizin mengatakan anak petani tembakau yang ikut membantu pekerjaan orang tuanya rentan terpapar zat kimia berbahaya.

“Itu terjadi saat proses pemupukan,” katanya dalam seminar bertajuk Pencegahan Pekerja Anak dan Hak Atas Pendidikan di Bangsal Kompleks Makam R. Ng. Ronggowarsito, Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Klaten pada Kamis, 29 Oktober 2015.

Selain rawan terpapar zat kimia berbahaya, kata Zainul, anak-anak juga rentan mengalami terkena green tobacco sickness (GTS) atau penyakit akibat penyerapan nikotin melalui kulit saat proses panen tembakau basah. Gejala penderita GTS terlihat dari sakit kepala, mual, muntah, dan fluktuasi tekanan darah dan denyut jantung.

Menurut laporan Understanding Childern Work 2012, Zainul berujar, jumlah pekerja anak di Indonesia dari usia 7 - 14 tahun sebanyak 2,3 juta orang. Dari jumlah itu, 58 persennya bekerja di sektor pertanian. “Kerja di bawah umur 18 tahun bisa berdampak buruk pada fisik, psikis, dan sosial pada anak. Bahkan bisa mengganggu proses pertumbuhan bagi anak di bawah 13 tahun,” ujar Zainul.

Menurut Zainul, sulit untuk mencegah anak petani tembakau agar tidak terlibat dalam pekerjaan orangtuanya. Sebab, selain berkutat di ladang, pekerjaan petani tembakau juga dilakukan di rumah saat mengolah tembakau seusai panen. Data dari STAPA Center, memang belum ditemukan pekerja anak di sentra tembakau Klaten, di antaranya Kecamatan Trucuk, Manisrenggo, dan Prambanan.

“Durasi kerja mereka masih di bawah tiga jam per hari dan tidak mendapat upah sesuai ketentuan,” kata Zainul. Tapi karena sudah terbiasa membantu orangtua, Zainul menambahkan, anak-anak petani tembakau bisa saja diberi upah sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.

Guna mencegah anak-anak petani tembakau menjadi pekerja anak, STAPA Center merintis Kelompok Belajar Masyarakat (KBM) Ronggowarsito di Kecamatan Trucuk. KBM tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan risiko pekerja anak kepada para petani tembakau.

“Sedangkan sosialisasi untuk anak-anak petani tembakau kami susupkan lewat sekolah-sekolah,” kata Zainul. Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Klaten, Sugeng Haryanto, pekerja anak di sektor perkebunan tembakau sulit diidentifikasi karena sifatnya musiman. “Mereka membantu orang tuanya hanya saat masa tanam dan panen tembakau saja,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, di Klaten justru telah teridentifikasi adanya 147 pekerja anak di sektor pertambangan pasir di Kecamatan Manisrenggo dan Kemalang. Sejak 2014, para pekerja anak itu telah mendapat pendampingan dari Dinas Pendidikan Klaten dalam program tutor kunjung untuk fasilitasi pendidikan.

DINDA LEO LISTY