:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::
Tampilkan postingan dengan label 2. INISIATIF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2. INISIATIF. Tampilkan semua postingan

Kemendagri Revisi Aturan Dana Hibah dan Bansos

Kemendagri Revisi
Aturan Dana Hibah dan Bansos
Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani || jumat, 20 November 2015, 13:12 WIB

Dana Bansos
Dana Bansos 
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi peraturan menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang hibah dan bansos.

Dirjen Keuangan Dalam Negeri Kemendagri, Reydonnyzar Moenek (Donny) mengatakan revisi ditujukan untuk menghindari penyelewengan hibah dan bansos demi keuntungan pihak tertentu. Apalagi, ia menuturkan, menjelang Pilkada, penganggaran hibah dan bansos cenderung meningkat sehingga rawan diselewengkan.

"Bagaimana efeksifitas dalam penggunaan hibah bansos, maka kami sedang menyusun perbaikan regulasi dimaksud," katanya, Jumat (20/11).

Menurutnya, pengelolaan hibah dan bansos harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Seringkali, anggaran belanja merefleksikan prioritas pemerintah daerah.  Celakanya, prioritas tersebut seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia memaparkan tak sedikit daerah yang anggaran fiskalnya rendah tetapi dana hibah dan bansosnya tinggi. Ia pun menduga anggaran tersebut dipakai untuk kepentingan elit semata.

"Ada kecenderungan seperti itu. Nah, bagaimana mengendalikan kecenderungan supaya tidak elitis, menguntungkan para pihak, dan seterusnya," kata Donny.
(Baca juga: Dana Bansos Rawan Diselewengkan Saat Pilkada)

Ia pun menegaskan Kemendagri sedang menyusun dan merevisi aturan tentang dana hibah dan bansos. Bahkan meminta bantuan KPK untuk ikut menyusun draft.

"Pak menteri sedang sampaikan draft (perbaikan Permen) itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk minta masukan," kata dia menjelaskan.
(Baca juga: Yogyakarta Kurangi Dana Bansos dan Hibah)

Revisi Aturan Dana Bansos, Mendagri Tunggu KPK

okezone.com
Minggu, 15 November 2015 - 02:02 wib

Revisi Aturan Dana Bansos,
Mendagri Tunggu KPK



JAKARTA- Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari dana APBD, akan menunggu saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang sedang kita serahkan dulu konsepnya ke KPK. Dulu KPK sudah supervisi kepada kami. KPK menyampaikan indikasi area rawan korupsi salah satunya perencanaan agggaran dan dana bansos hibah," kata Tjahjo di Jakarta Timur, Sabtu (14/11/2015).

Dari hasil supervisi itu, KPK melaporkan banyaknya anggaran bansos tak sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

"Contohnya pada gapoktan (gabungan kelompok tani) ini enggak bisa (diberikan bantuan) kalau tidak punya badan usaha. Ini perlu payung hukum dan sekarang sedang kita konsultasikan dulu ke KPK," ungkap Tjahjo.
Rapat Kerja Mendagri
Lanjutnya, revisi Permendagri ini akan dikelompokkan atas pemberian dari masing-masing penerima agar penyalurannya tepat sasaran. Begitu juga dengan mekanisme pengajuan proposal dan waktu penyalurannya kepada masyarakat.

"Soal waktu juga jangan sampai waktunya dialokasikan pada bulan-bulan akhir November menjelang Pilkada tanggal 9 Desember," tambahnya.

Terkait kapan akan mulai diterapkan revisi aturan Pemendagri Nomor 39 itu masih akan menunggu jawaban dari KPK. 
Selanjutnya, kata Tjahjo, akan dikosultasikan dengan lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementrian Keuangan.

"Kita menunggu jawaban dari KPK. Trus kami harus kosultasi dengan BPK dan Kementrian Keuangan karena apapun yang kami buat harus ada koordinasi dengan baik," pungkasnya. (day)

Mendes Ajukan Revisi UU Desa Setelah Reses

Bisnis.com
Bisnis Indonesia - bisnis.com

Mendes Ajukan Revisi UU Desa Setelah Reses

Akhirul Anwar Senin, 02/11/2015 17:07 WIB

Mendes Ajukan Revisi UU Desa Setelah Reses
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
Marwan Jafar menajawab pertanyaan wartawan.

Kabar.Com, JAKARTA-- Pemerintah mendorong serapan Dana Desa Tahun 2016 lebih optimal. Hal itu bisa ditempuh dengan cara mengubah aturan agar lebih simpel supaya distribusi dari pemerintah pusat cepat sampai desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan revisi terbatas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa agar penyaluran lebih singkat dan kewenangan hanya satu pintu.

"Sedikit revisi Undang Undang Desa kami ajukan setelah reses, memperbaiki naskah akademik. Kalau masih lama kami siasati dengan inpres. Inpres bisa, kan dana BOS lain-lain bisa," kata Marwan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2015).

Dijelaskan Marwan, penyaluran Dana Desa Tahun 2015 terbentur sejumlah kendala, seperti nomenklatur, birokrasi dan regulasi sehingga penyalurannya baru bisa dimulai setelah semester kedua. Bahkan, hingga saat ini baru terserap 70% dari total anggaran Rp20,79 triliun.

"Kalau mau cepat, dari pusat langsung ke desa. Yang bikin lama beloknya di Kabupaten, Kota, birokratisnya," ujar Marwan.

Berdasarkan catatan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bahwa syarat seperti RPJMDes, APBDes, RKPADes yang menjadi syarat pencairan dana desa sangat jelimet oleh karena itu syarat itu akan dihilangkan.

Meskipun tahun ini penyalurannya belum sampai 100%, Marwan yakin semua bakal terserap karena dalam UU APBN ada pasal yang menerangkan bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2015 masih bisa diberi ruang sampai triwulan pertama.

Tahun Depan Dana Desa tak Masuk Lewat Pemda

Tahun Depan
Dana Desa tak Masuk Lewat Pemda

Minggu, 01 November 2015 , 18:37:00

Marwan Jafar. Foto: JPNN

Marwan Jafar. Foto: JPNN 

Jpnn.Com : LOMBOK-- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar memastikan, t‎ahun depan dana desa tidak akan disalurkan melalui rekening pemerintah daerah seperti yang terjadi tahun ini. Dana tersebut akan langsung masuk rekening desa. Penyalurannya, kata dia, juga akan sekaligus bukan bertahap.

"Kami memang harus mengubah aturannya dulu jadi tidak lagi tiga tahap. Langsung semuanya satu tahap. Ini supaya pembangunanya makin terlihat. Kalau sekarang proses pembangunanya masih ada yang mandek," ujar Marwan saat melakukan kunjungan ke Desa Peteluan Indah, Lombok. 

Politikus PKB tersebut mengatakan, di Nusa Tenggara Barat (NTB) dana desa tahap pertama dan ke dua sudah diserap. Sementara untuk tahap ke tiga baru 50 persen tersalurkan. 

Jika dana langsung disalurkan dalam satu tahap, imbuhnya, pembangunan jalan atau jembatan tidak akan berhenti di tengah jalan. Warga juga bisa mempercepat pembelian bahan bangunan untuk proyek dan pemerintah bisa segera mengaudit pemakaian dana. 

Selain itu, jelas Marwan, tahun depan juga dana desa tidak lagi masuk ke rekening pemerintah kabupaten kota. Melainkan langsung ke rekening desa. Namun transfer langsung ini memerlukan kesiapan perangkat desa dan memerlukan revisi UU Desa. 

"Pertanyaanya kepala desa sudah siap belum. Maka kami meminta pemerintah provinsi rajin mengumpulkan para kades untuk konsolidasi," lanjutnya. 

Marwan mengatakan, di NTB, mayoritas penggunaan dana desa untuk infrastruktur. Hal ini, tegasnya, mencerminkan bahwa pemerintah punya banyak pekerjaan rumah untuk membenahi infrastruktur di desa dan dusun di kawasan Indonesia Timur. (flo/jpnn).