:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::
Tampilkan postingan dengan label 4. FINANSIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 4. FINANSIAL. Tampilkan semua postingan

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS untuk Semua Kementerian

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS
untuk Semua Kementerian

Okezone || Jum'at, 27 November 2015 - 13:13 wib

\Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS untuk Semua Kementerian\

Ilustrasi: (Foto: Okezone) || Hendra Kusuma - Jurnalis

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, tidak ada pertimbangan khusus bagi pemerintah untuk memutuskan kenaikan tunjangan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan. 

"Kenaikan tunjangan kerja kan berlaku untuk semua K/L," kata Bambang di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015). 

Setidaknya, ada lima lembaga negara yang telah mendapatkan keputusan kenaikan tunjangan kerja. Seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

"Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi dan birokrasi," tandasnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja pegawai. Perpres Nomor 121 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan ANRI. Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan. 

Untuk tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan BKN, kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan. 

Sedangkan untuk ketiga instansi negara seperti BPS, ANRI, dan LIPI, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,96 juta. Untuk kelas tertinggi, mencapai Rp26,32 juta per bulan. Sementara BMKG, untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan, dan kelas terendah Rp1,76 juta per bulan.

(rzy)

Presiden Tanda Tangani Perpres Tunjangan Kinerja Tiga Lembaga

Presiden
Tanda Tangani Perpres Tunjangan Kinerja
Tiga Lembaga

Jumat, 27 November 2015 | 06:28 WIB
 
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (26/11/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com,-- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden terkait tunjangan kinerja pegawai bagi tiga lembaga, yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tiga perpres itu adalah Perpres Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik, dan Perpres Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Tunjangan kinerja tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan lembaga tersebut.

Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI dengan besaran mulai dari Rp 1,968 juta hingga yang tertinggi Rp 26,324 juta.

Menurut ketiga perpres itu, seperti dikutip Antara dari laman Sekretariat Kabinet, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Perpres ini juga menyatakan, bagi pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga perpres tersebut.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: Antaranews.com

KONI Klaten Peroleh Dana Rp1 Miliar

 
Sabtu, 21 November 2015 22:30 WIB | Ponco Suseno/JIBI/Solopos |

KEGIATAN OLAHRAGA KLATEN
KONI Klaten Peroleh Dana Rp1 Miliar

Komite Olahraga Nasional Indonesia. 
Komite Olahraga Nasional Indonesia.  

Solopos.com, KLATEN,-- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Klaten memperoleh kucuran dana dari APBD Kota Bersinar senilai Rp1 miliar.  Dana tersebut digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana (sarpras) sekaligus pembinaan olahraga di Kota Bersinar sepanjang 2016.


Ketua KONI Klaten, Otto Saksono, mengatakan jumlah dana yang diterima KONI pada 2016 sama persis dengan dana yang diterima 2015. Dana itu nantinya digunakan untuk mengembangkan 34 cabang olahraga (cabor) di Kota Bersinar.


“Sebenarnya kami mengusulkan agar KONI memperoleh dana senilai Rp4,3 miliar. Tapi, saat pembahasan APBD 2016, kami hanya diberi Rp1 miliar. Lantaran tipisnya anggaran, tentu kami akan menggunakan secara efektif dan efisien,” kata Otto Saksono, saat ditemui wartawan di kompleks gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Sabtu (21/11/2015).


Otto Saksono mengatakan beberapa cabor unggulan di Klaten, seperti panahan, gantole, menembak, dan bela diri. Berbagai cabor tersebut dinilai telah mengharumkan nama Klaten di olahraga.


“Kami akan fokus di cabor unggulan. Tapi, kami tetap memperhatikan penggunaan keuangan yang efektif dan efisien. Sehingga, jangan sampai penggunaan anggaran menjadikan iri bagi pengurus cabor lainnya,” katanya.


Informasi yang dihimpun Solopos.com, sebanyak delapan atlet panahan Klaten saat ini sedang berjuang mengikuti seleksi praPON di Jakarta. KONI Klaten mematok seluruh atlet panahan yang dikirim ke Jakarta bisa menembus Pra-PON dengan hasil maksimal.


“Di Jateng ini ada 24 atlet panahan yang dikirim ke Jakarta. Dari jumlah itu, delapan atlet panahan berasal dari Klaten. Semoga, atlet panahan Klaten nanti bisa mendominasi di sana,” kata Otto Saksono.

PNS Klaten Akan Terima Gaji ke-14

PNS Klaten Akan Terima Gaji ke-14

Kamis, 19 November 2015 22:19
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

PNS Klaten Akan Terima Gaji ke-14
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemkab Klaten memastikan untuk tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji bagi PNS.

Namun sebagai gantinya, sebanyak 13 ribu pegawai negeri sipil di Klaten akan mendapatkan pengganti berupa gaji ke-14 atau tunjangan hari raya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno.

Kepada Tribun Jogja, ia menyebut kepastian tersebut seiring telah turunnya angka Dana Alokasi Umum (DAU) 2016 dari pusat sebesar Rp1.237.967.327.000.

"Ada tunjangan hari raya, ya itu (alokasinya) sebesar pemberian gaji kepada seluruh PNS di Klaten sebesar Rp 65 miliar. Untuk pengucuran dana tersebut kemungkinan dilakukan secara bersamaan pada hari raya, namun untuk kepastian waktu turunnya kami menunggu dari pusat," ujar Sunarno, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, sesuai dengan pidato nota keuangan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, tidak ada kenaikan gaji pegawai.

Namun sebagai gantinya akan diberikan tunjangan hari raya, adapun untuk besarannya sesuai dengan satu bulan gaji yang diterima oleh pegawai.

Ia menjelaskan, DAU yang diterima oleh pemkab 60 persen diantaranya diperuntukan untuk menggaji PNS. Selain itu, dana tersebut juga dipergunakan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). (*)

Pemkab Klaten Tambahkan Anggarkan Operasional untuk Gratiskan Biaya SMK Negeri

Kamis, 19 November 2015 20:56
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN -  Pemkab Klaten memberikan dana tambahan operasional penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh SMK negeri sebesar Rp 11.055.268.000.

Hal itu dilakukan guna merealisasikan cita-cita untuk menggratiskan sekolah menengah kejuruan, pada tahun 2016.

Bupati Klaten Sunarna, menyebut dana tersebut telah disetujui oleh DPRD dalam pembahasan Raperda APBD Klaten 2016.

"Kemarin sudah disetujui oleh DPRD. Kalau peruntukannya untuk keseluruhan operasional, kecuali kebutuhan pribadi, seperti seragam. Namun untuk beberapa SMK seperti Gantiwarno dan Bayat itu sudah gratis," ujar Sunarna, Kamis (19/11/2015).

Sebelumnya ia mengatakan, rencana tersebut ditujukan untuk siswa-siswi yang berasal dari keluarga miskin.

Lebih lanjut ia berujar, di Klaten telah ada dua sekolah kejuruan yakni SMKN Gantiwarno dan Bayat yang telah menerapkan pendidikan murah dan telah mendapatkan subsidi cukup besar.

Anggaran Dana Desa Klaten Melonjak 124 Persen

Tribun

Anggaran Dana Desa Klaten Melonjak 124 Persen

Sabtu, 7 November 2015 03:11 WIB


Anggaran Dana Desa Klaten Melonjak 124 Persen
Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN-- Anggaran Dana Desa 2016 Kabupaten melonjak 124 persen, menjadi Rp 243.866.425.000.

Dengan kenaikan tersebut, praktis tiap desa akan memperoleh bagian yang lebih dari pembagian sebelumnya yang berkisar Rp 280 juta hingga Rp 330 juta perdesa.

Jika dirata-rata, setiap desa nantinya diproyeksikan akan menerima pembagian Dana Desa sekitar Rp 624 juta. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten Sunarna membenarkan hal tersebut.

Ia berujar untuk Dana Desa yang diperoleh Klaten, naik sekitar Rp135 miliar.

"Ya kenaikannya sekitar 124, 40 persen untuk anggaran Dana Desa yang kita (Klaten) peroleh," ujarnya, Jumat (6/11/2015).

Ia menjelaskan, nantinya anggaran Dana Desa akan dicairkan sesuai dengan ketentuan PP 22/2015, tentang dana desa.

Namun demikian, untuk proses pencairannya, pemkab akan memakai payung hukum peraturan bupati (perbup).

Kepala BPKP Jangan Sampai Dana Desa Jadi "Bencana"

 

Kepala BPKP
Jangan Sampai Dana Desa Jadi "Bencana"

Jumat, 6 November 2015 | 23:00 WIB

 
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 
Ardan Adiperdana di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (6/11/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com-- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana mengatakan, p dana desa yang semakin besar perlu dikelola dengan baik dan akuntabel.

Ia mengingatkan agar besaran dana desa tersebut tidak menjadi "bencana" bagi pemerintah-pemerintah desa.

"Pemberian dana ke desa yang begitu besar menutut tanggungjawab yang besar pula. Besarnya dana jangan sampai jadi bencana bagi aparatur desa. Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa," ungkap Ardan dalam sambutannya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Pada 2015 ini pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 27,7 triliun untuk 74.00 desa di Indonesia. Dana desa tersebut, menurut Ardan, bahkan akan terus bertambah lebih dari Rp 1 miliar per desa.

Pendapatan dana desa juga masih disertai alokasi dana desa, dana bagi hasil, pajak retribusi daerah dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Kota.

Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, lanjut Ardan, diperlukan sumber daya dan sarana pendukung. Misalnya, sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan Teknologi Informasi yang memadai.

BPKP juga meluncurkan sistem aplikasi tata kelola keuangan desa yang dibuat untuk mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa.

Namun, Ardan menambahkan, untuk menjalankan sistem tersebut tetap diperlukan pemahaman aparatur pemerintah desa untuk dapat melaksanakan tata kelola keuangan yang baik.

"Aparatur pemerintah dan badan kepengurusan desa harus memiliki pemahaman serta kemampuan untuk melaksanaan pengelolaan keuangan desa," kata dia.

Oleh karena itu, hari ini BPKP membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama menyusun petunjuk teknis dalam mengimplementasikan aplikasi pengelolaan keuangan desa dan monitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

"Diharapkan ini menjadi langkah awal untuk kerjasama dan terwujudnya pemerintah desa yang bersih. Koordinasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan lebih terintegrasi," tutur Ardan.

Penulis: Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril

Pelototi aliran dana desa,Kemendagri teken MoU dengan BPKP

 

Pelototi aliran dana desa,Kemendagri teken MoU dengan BPKP

Reporter : Juven Martua Sitompul | Jumat, 6 November 2015 15:50

 Pelototi aliran dana desa, Kemendagri teken MoU dengan BPKP

Merdeka.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar penandatanganan nota kesepahaman atau (MoU) tentang pengelolaan keuangan desa dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (6/11). Kerjasama ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan pengelolaan keuangan desa yang bersih.

Dari pantauan merdeka.com, MoU ini ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung dan Kepala BPKP, Ardan Adiperdana. Tidak nampak hadir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam penandatanganan tersebut.

Dalam sambutannya, Yuswandi mengingatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar untuk mengelola anggaran dana desa secara akuntabel. Dia berharap, Menteri Marwan bisa mempertangungjawabkan dana desa yang fantastis tersebut.

"Pemberian desa yang sangat besar maka akan semakin besar tanggungjawabnya. Maka dari itu, Kementerian Desa harus bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada masyarakat," kata Yuswandi usai menandatangani MoU di Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/11).

Sementara itu, Menteri Tjahjo melalui Yuswandi selaku Setjen Kemendagri mengatakan, tujuan dari nota kesepahaman adalah mendorong percepatan pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

"Tentunya, dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing pihak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, nota kesapahaman mengartikan bahwasanya, Mendagri dan BPKP memiliki kewajiban yang sama guna melakukan pengembangan aplikasi pengelolaan keuangan desa, menyusun petunjuk teknis dan modul dalam mengimplementasikan uang desa.

"Serta melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa," jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan jika masa penandatangan nota itu berlaku hingga 3 tahun sejak ditandatangani. Yuswandi menegaskan, dengan melakukan penandatangan kerjasama itu, maka pembangunan desa-desa di Tanah Air bisa lebih baik.

"Kita sudah melakukan langkah awal untuk menjadi lebih baik," pungkasnya.

[rnd]

RINCIAN ALOKASI DAU, DAK FISIK, DID, dan DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016


Jl. DR. Wahidin No. I Gedung Radius Prawiro Lantai 9 ,Jakarta Pusat 10710
Telepon. 021-3509442, Fax. 021-3509443, Email: humas.djpk@kemenkeu.go.id

RINCIAN ALOKASI DAU, DAK FISIK, DID, dan DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 

Senin, 02 November 2015 18:47

COVER.1

Sehubungan dengan telah disahkannya RUU tentang APBN TA 2016 dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2016, berikut adalah Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
1. Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
3. Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota


Download:
Download this file (DID2016.pdf)Rincian Dana Insentif Daerah TA 20162678 Kb
Download this file (DAU2016.pdf)Rincian Dana Alokasi Umum TA 20165973 Kb
Download this file (DANADESA2016.pdf)Rincian Dana Desa TA 20161164 Kb
Download this file (dakfisik1.pdf)Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2016 - Bagian I7342 Kb
Download this file (dakfisik2.pdf)Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2016 - Bagian II6722 Kb

DANA DESA: Pemprov Jateng Minta Perangkat Desa Gandeng Akuntan

DANA DESA:
Pemprov Jateng Minta
Perangkat Desa Gandeng Akuntan

Muhammad Khamdi
Senin, 02/11/2015 04:02 WIB
 
Illustrasi Dana Desa
Bisnis.Com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta kepada perangkat desa untuk menggandeng akuntan dalam pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar. 

Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah Taufik Hidayat mengatakan pemberlakuan UU No 6/2014 tentang Desa akan membuat desa bergelimang anggaran, baik dari APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten.

Oleh karena itu, ujarnya, perangkat desa dapat melakukan pengelolaan desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu adanya pendampingan dari berbagai pihak, khususnya pendampingan dalam bidang akuntansi. Menurutnya, pendampingan kepada desa penting untuk dilakukan dalam penyusunan APBDes.

“Termasuk dalam penyusun laporan dana desa yang digunakan para perangkat desa harus selalu didampingi karena masih adanya keterbatasan pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang belum begitu baik dari sebagian rekan-rekan perangkat desa,” kata Taufik seperti dalam laman Pemprov Jateng, Minggu (1/11/2015).

Pendampingan akuntansi tersebut penting dilakukan, ujarnya, dengan tujuan pengelolaan keuangan desa bisa akuntabel, transparan, dan efektif. Di samping itu, berdasarkan hasil uji coba pengelolaan dana desa melalui stimulan bantuan keuangan desa yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih banyak desa yang terlambat dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan.

Oleh karenanya, pihaknya mengapresiasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jateng yang berinisiatif membantu para perangkat desa. Taufik meminta IAI membantu membuatkan proses pelaporan keuangan dana desa yang tidak terlalu rumit dan diminta mengajarkan ilmu akuntansi sederhana.

“IAI Jawa Tengah juga diharapkan bisa mengajari tentang ilmu akuntasi bagi para perangkat desa agar ke depan menjadi akuntan desa yang mampu mengelola keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Bagi perangkat desa, ujarnya, agar terus menggunakan rembukan dengan masyarakat desa guna menentukan program pembangunan. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.

Para perangkat desa juga wajib mencatat dana desa yang dicairkan secara rinci.

“Bagi perangkat desa perlu saya tegas, apapun dana yang dicairkan agar dicatat tanggal, bulan, dan tahun. Ada yang pegang rekening, dan saksi, laporkan kepada rakyat dalam rembugan yang ada di desa,” ujarnya.

Ketua Ketua IAI wilayah Jawa Tengah, Tarmidzi Ahmad mengatakan siap membantu perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, guna menghindari penyimpangan anggaran.

Menurutnya, IAI memiliki anggota yang tersebar di BPKP, BPK, Dirjen Pajak, dan perguruan tinggi.

“Nah kita rangkum semuanya. Saya sangat yakin bapak-ibu akan puas karena bagaimana menyusun plafon-plafon keuangan desanya BPKP nanti akan berperan menjelaskan, terus kemudian aspek pajaknya juga,” katanya.

Alokasi anggaran dana desa yang dikucurkan untuk desa di wilayah berpenduduk 33,5 juta ini paling tinggi, yakni Rp2,228 triliun dari total alokasi dana desa sebesar Rp20,776 triliun.