:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::

REGULASI

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
P E M B U K A A N
(Preambule)
  •     Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. 
  •      Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
  •      Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
  •      Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Perundang-undangan Republik Indonesia :
  1. Silahkan klik disini
Regulasi Kepegawaian :
  1. Silahkan klik disini
Peraturan Menteri Dalam Negeri :
  1. Silahkan klik disini
Peraturan Menteri Desa PDTT :
  1. Silahkan klik disini
Produk Hukum Pemkab. Klaten :
  1. Silahkan klik disini


Regulasi Pemerintahan Daerah :
  1. 1. UU No 23 Th 2014 ttg Pemerintahan Daerah
  2. 2. UU No 2 Th 2015 ttg Penetapan Perpu No 2 Th 2014 ttg Perubahan UU No 23 Th 2014 ttg Pem.Da. Menjadi UU
  3. 3. UU No 9 Th 2015 ttg Perubahan Kedua UU No 23 Th 2014
  4. 4. Peraturan Presiden No 11 Th 2015 ttg Kemendagri
  5. 5. Peraturan Presiden No 12 Th 2015 ttg Kemendes PDTT
  6. 6. Perda Kab Klaten No 31 Th 2008 ttg SOTK Kecamatan
  7. 7. Permendagri No 4 Th 2010 ttg PATEN
Regulasi Pemerintahan Desa :
  1. 01. UU No 6 Th 2014 ttg Desa
  2. 02. PP No 43 Th 2014 ttg Pelaksanaan UU No 6 Th 2014 ttg Desa
  3. 03. PP No 47 Th 2015 ttg Perubahan PP No 43 Th 2014
  4. 04. PP No 60 Th 2014 ttg Dana Desa Yg Bersumber Dari APBN
  5. 05. PP No 22 Th 2015 ttg Perubahan PP No 60 Th 2014
  6. 06. Permendagri No 111 Th 2014 ttg Pedoman Teknis Peraturan di Desa
  7. ---- Lampiran Permendagri No 111 Th 2014
  8. 07. Permendagri No 112 Th 2014 ttg Pilkades
  9. 08. Permendagri No 113 Th 2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa
  10. ---- Lampiran Permendagri No 113 Th 2014
  11. 09. Permendagri No 114 Th 2014 ttg Pedoman Pembangunan di Desa
  12. ---- Lampiran Permendagri No 114 Th 2014
  13. 10. Permendes PDTT No 1 Th 2015 ttg Ped Kew BHAU & KLBD
  14. 11. Permendes PDTT No 2 Th 2015 ttg PTT & MPeng Kpts Musdes
  15. 12. Permendes PDTT No 3 Th 2015 ttg Pendampingan Desa
  16. 13. Permendes PDTT No 4 Th 2015 ttg P-4 BUMDes
  17. 14. Permendes PDTT No 5 Th 2015 ttg P-3 Dana Desa Th 2015
  18. 15. Perbup Klaten No 10 Th 2015 ttg Tatacara PPR Dana Desa TA 2015
  19. ---- Lampiran Perbup Klaten No 10 Th 2015
  20. ---- Lampiran Surat Sekda Klaten ttg Dana Desa Th 2015
  21. 16. Perbup Klaten No 22 Th 2014 ttg Peng Barang & Jasa di Desa