Ditetapkan & diundangkan Tgl. 15-01-2014
BAB V PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kelima PERANGKAT DESA
Pasal 50 :
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, 40 dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Ayat (6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ttg Pelaksanaan UU No.6 Th.2014 ttg Desa
Ditetapkan Tgl. 30-05-2014 & Diundangkan
tgl.03-06-2015
BAB IV PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu KEPALA DESA
Bagian Kedua PERANGKAT DESA
Pasal 70 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 155 :
Pada saat PP ini
mulai berlaku, Sekretaris Desa yg berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ttg Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Ditetapkan Tgl. 31-12-2015 & Diundangkan
tgl.05-01-2016
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 112 :
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Sekda menjelaskan bahwa sekretaris desa di Kabupaten Demak, baik itu PNS ataupun non PNS memiliki bidang tugas sama, yang membedakan hanya dalam hal penggajian. Sekdes Non PNS menerima gaji berupa bengkok desa, sedangkan Sekdes PNS menerima gaji dari dana APBD. Bila menilik besaran jumlahnya, memang gaji Sekdes PNS nominalnya lebih sedikit bila dibandingkan dengan Sekdes Non PNS. Namun, di sisi lain, Sekdes PNS justru mendapat peluang lebih besar untuk meniti karier pada jenjang yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan kunjungan kerja itu juga dipaparkan tentang Perda No.4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda No.5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perda No.6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Perda No.7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda No.8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dan Perda No.9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Setelah acara kunjungan kerja di Pendopo, Paguyuban Sekdes se-Kabupaten Klaten melanjutkan kunjungan ke beberapa objek wisata religi di Kabupaten Demak yaitu, Masjid Agung dan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu
Source link : Provinsi Jawa Tengah
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Sekdes Se-Klaten Studi Banding ke Demak
KABUPATENREPORT.COM – Paguyuban Sekretaris Desa se-Kabupaten Klaten, Kamis (12/2) mengadakan kunjungan ke Kabupaten Demak dalam rangka studi banding tentang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Sekretaris Desa. Kunjungan diterima oleh Sekda Demak, Dr. Singgih Setyono, MMR, di pendopo kabupaten.
Sekda menjelaskan bahwa sekretaris desa di Kabupaten Demak, baik itu PNS ataupun non PNS memiliki bidang tugas sama, yang membedakan hanya dalam hal penggajian. Sekdes Non PNS menerima gaji berupa bengkok desa, sedangkan Sekdes PNS menerima gaji dari dana APBD. Bila menilik besaran jumlahnya, memang gaji Sekdes PNS nominalnya lebih sedikit bila dibandingkan dengan Sekdes Non PNS. Namun, di sisi lain, Sekdes PNS justru mendapat peluang lebih besar untuk meniti karier pada jenjang yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan kunjungan kerja itu juga dipaparkan tentang Perda No.4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda No.5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perda No.6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Perda No.7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda No.8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dan Perda No.9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Setelah acara kunjungan kerja di Pendopo, Paguyuban Sekdes se-Kabupaten Klaten melanjutkan kunjungan ke beberapa objek wisata religi di Kabupaten Demak yaitu, Masjid Agung dan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu
Source link : Provinsi Jawa Tengah
Penarikan Sekdes PNS Tunggu Pusat
Ilustrasi
CILACAP -- Himbauan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo perihal penarikan Sekretaris
Desa (Sekdes) yang berstatus PNS belum bisa dilakukan di Kabupaten Cilacap.
Sebab, hal tersebut dinilai belum memiliki payung hokum yang jelas.
Adanya Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, dimana setiap Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditarik, sepertinya belum dilakukan oleh Pemkab Cilacap. Pasalnya, sampai dengan saat ini peraturan undang-undang tersebut ternyata dari pemerintah pusat belum ada payung hukum yang jelas.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Cilacap Yuni Kustowo mengatakan, Pemkab Cilacap belum berani menarik Sekdes yang berstatus PNS. “Kita sifatnya masih menunggu instruksi dari pusat, karena hal ini butuh kehati-hatian dan kecermatan,”katanya kepada Radarmas.
Diakuinya, sebenarnya untuk draf raperda perangkat desa sebenarnya sudah masuk di DPRD Cilacap, namun dihentikan pembahasannya. “Kita hentikan pembahasan per Desember 2014, padahal saat itu sudah siap,”ujarnya.
Saat ini menurutnya, masih ada 68 sekdes yang kosong dari jumlah total Sekdes yang ada di Kabupaten Cilacap. “Per oktober tahun 2015 juga ada penambahan satu sekdes yang kosong karena memasuki masa pensiun, sehingga menjadi 69 sekdes yang kosong,”tuturnya. Nantinya, untuk sementara ditangani oleh perangkat desa setempat yang ditunjuk oleh masyarakat sekitar.
Dengan kata lain, Tambahnya ada 200 sekdes yang masih mengisi jabatannya yaitu 161 orang yang berstatus PNS pusat, 38 orang dari Pemkab Cilacap, dan hanya satu orang yang berstatus non PNS.
Seperti
diketahui, Ganjar Pranowo meminta menarik Sekdes yang berstatus PNS. Ini
mengacu pada
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, di mana setiap Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditarik.
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, di mana setiap Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditarik.
Menurut Ganjar penarikan Sekdes yang berstatus PNS secara bertahap. Ganjar melihat, nantinya apabila dilakukan secara serentak, akan menganggu roda pemerintahan di setiap Kabupaten.
Ganjar menjelaskan bahwa penarikan sekdes yang berstatus PNS ke kantor kecamatan atau kabupaten itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada UU itu disebutkan, sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa oleh kepala desa, dan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh masyarakat atau sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi standar.
Maka dari itu, lanjutnya bagi PNS yang ingin menjabat sebagai sekdes, mau tidak mau harus melepas status PNS nya. Sementara dari 33 kabupaten/ kota di Jateng, baru Kabupaten Banyumas yang sudah melakukan penarikkan Sekdes berstatus PNS.(rez)
Penarikan Sekdes PNS Ditunda Dulu
30
September 2015 6:39 WIB Category: Berita Utama, SmCetak
SEMARANG -- Penarikan sekretaris desa yang
berstatus pegawai negeri sipil diperkirakan dapat mengganggu kinerja
pemerintahan desa. Terlebih jika penarikan itu tidak dibarengi dengan penyiapan
pengganti. Anggota Komisi ADPRD Jawa Tengah Amir Darmanto meminta, penarikan
sekdes PNS ditunda sampai muncul peraturan yang jelas.
Dia juga meminta agar
sekdes PNS yang telanjur ditarik, diperbantukan kembali di desa. Sebab, urusan
administrasi desa membutuhkan penanganan pegawai yang sudah berpengalaman.
’’Ini kan bukan masalah sepele. Harus disiapkan juga penggantinya. Jangan
sampai gara-gara ini kinerja pemerintahan desa terganggu,’’ ujarnya, kemarin.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, penarikan
tersebut dapat berpengaruh pada kinerja pemerintahan desa. ’’Pemerintah menariknya
jangan ngawur. Kalau belum ada gantinya, jangan ditarik dulu. Itu nanti merusak
pemerintahan,’’ katanya. Tak Mudah Menarik PNS, katanya, tidak mudah.
Harus
disiapkan posisi yang akan ditempati PNS dan menyiapkan penggantinya, sehingga
yang bersangkutan dapat tetap bekerja dan posisi Sekdes tak kosong.
’’Biasanya
(sekdes PNS) akan memilih jadi pegawai kecamatan atau pegawai kabupaten. Ini
disiapkan dulu. Ada daerah yang tibatiba menarik (sekdes). Saya juga kaget.
Kami tidak menarik dululah sebelum disiapkan penggantinya,” ujarnya. Aturan
mengenai posisi sekdes berasal bukan dari PNS, termuat dalam Pasal 50 UU 6/2014
yang menyebutkan perangkat desa, termasuk sekdes berasal dari penduduk dan
tinggal di desa terkait minimal satu tahun. Hal ini membuat legalitas PNS
sebagai perangkat desa sudah tak berlaku. (H74,H81 – 61)
Penarikan Sekdes PNS Bertahap
PURBALINGGA,
suaramerdeka.com -- Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan
merubah sistem pemerintahan desa dari sisi keuangan maupun SDM. Di satu sisi,
desa akan memperoleh dana desa dari APBN yang nominalnya ratusan juta dan di
sisi lain desa harus merelakan sekretaris desanya (Sekdes) yang berstatus PNS
untuk ditarik oleh Pemerintah Kabupaten.
Di Jateng, saat ini masih banyak PNS yang “diperbantukan” menjadi sekdes di sejumlah desa. Hal ini yang membuat khawatir Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Jika penarikan dilakukan secara serentak dan tanpa transisi yang tepat, maka pemerintahan desa akan kacau. Mengingat tugas Sekdes sangat urgen dalam urusan administrasi pemerintah desa.
Dirinya mendengar, kabupaten yang sudah mulai menarik sekdes adalah Banyumas. “Desa harus mempersipakan Sekdes non PNS secara definitif. Di sisi lain, Bupati jangan asal tarik, masa transisi harus dibuat smooth. Jika nanti terjadi kekosongan (Sekdes), bisa kacau jalannya pemerintahan desa,” ucap Ganjar seusai memberikan pengarahan pada impinan SKPD Pemkab Purbalingga di Pendapa Pemkab, Jumat (25/9).
Gubernur juga menghimbau pada para Sekdes PNS untuk menaati UU. Artinya, jika nantinya Bupati menarik dan menempatkan mereka di Pemkab atau Kantor Kecamatan, harus taat. Jika tak mau, masih ingin jadi sekdes maka harus melepas status PNS nya.
Dalam UU itu disebutkan, sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa setempat oleh kepala desa. Posisi sekdes nantinya akan diisi oleh masyarakat atau sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi standar. Tujuannya, agar bisa membantu Kepala Desa dan aparat lain menjalankan tugas pemerintahan di desa.
Ganjar Minta
Penarikan Sekdes PNS Secara Bertahap
Penarikan Sekdes PNS Secara Bertahap
Jumat, 25 Sept 2015 14:18:50 WIB || Pewarta: Wisnu
Adhi Nugroho
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA FOTO/R.
Rekotomo)
Purbalingga, Antara Jateng --Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta proses penarikan
pegawai negeri sipil yang diperbantukan menjadi sekretaris desa di sejumlah
desa, dilakukan secara bertahap agar roda pemerintahan tidak terganggu.
"Jika penarikan dilakukan secara serentak dan tanpa transisi yang tepat, maka bisa kacau jalannya pemerintahan desa," kata Ganjar usai memberikan pengarahan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah kabupaten di Purbalingga, Jumat.
Ganjar menjelaskan bahwa penarikan sekdes yang berstatus PNS ke kantor kecamatan atau kabupaten itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada UU itu disebutkan, sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa oleh kepala desa dan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh masyarakat atau sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi standar.
"Desa harus mempersipakan sekdes non-PNS secara definitif dan kepala daerah jangan asal tarik, masa transisi harus dibuat 'smooth'," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Terkait dengan hal tersebut, Ganjar mengimbau para sekdes berstatus PNS untuk menaati implementasi UU No. 6/2014.
"Artinya, jika nantinya kepala daerah menarik dan menempatkan sekdes ke kantor kecamatan atau pemkab, maka mereka (sekdes) harus mau, jika tidak mau atau masih ingin menjadi sekdes maka harus melepas status PNS-nya. katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 33 kabupaten/kota di Jateng, baru Kabupaten Banyumas yang sudah mulai melakukan penarikan sekdes berstatus PNS.