Rabu, 2 Desember 2015
20:40 WIB | Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos |
Bupati Klaten, Sunarna (Dok/JIBI/Solopos)
Solopos.com, KLATEN–Penunjukan penjabat (Pj) Bupati Klaten
masih menunggu turunnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Pj. atau pemegang sementara
jabatan bupati bakal bertugas hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati
(wabup) hasil Pilkada 2015.
Sementara itu, masa jabatan Bupati, Sunarna, dan Wabup, Sri
Hartini, habis per Rabu (2/12/2015). Sembari menunggu, turunnya SK Mendagri,
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, sudah menunjuk Sekda Klaten,
Jaka Sawaldi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Jaka Sawaldi membenarkan sudah menerima SK Gubernur Jateng
terkait penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Klaten. SK itu bernomor
131/79/2015.
“SK Gubernur tentang penungasan sebagai Plt. Bupati Klaten
itu tertanggal 26 November 2015. Untuk Plt. ini bertugas sampai ada penunjukan
Pj. Bupati,” jelas dia saat ditemui Solopos.com di Rumah Dinas Bupati Klaten,
Rabu (2/12/2015).
Jaka mengatakan Plt. Bupati hanya mengurusi tugas bupati
dalam hal administrasi. Sementara, soal kebijakan, Plt. harus berkonsultasi
dengan Gubernur Jateng. Beruntung, pembahasan RAPBD Klaten 2016 sudah rampung.
“Kalau plt hanya secara administrasi. berbeda dengan Pj.
Bupati, kewenangannya sama dengan bupati definitif,” katanya.
Terkait pengisian Pj. Bupati, Jaka menjelaskan masih
menunggu turunnya SK Mendagri. Pengusulan nama Pj sudah dilakukan gubernur.
“Kewenangan untuk mengusulkan pj itu berada di gubernur. Kami tidak tahu siapa
yang diusulkan itu. Setelah nanti SK Pj. Bupati turun, baru ada serah terima
antara Pak Bupati [Sunarna] dengan pj,” urai dia.
Sementara itu, Bupati Klaten, Sunarna, mengakhiri masa
jabatannya pada Rabu (2/12/2015) sore dengan bertemu warga sekitar rumah dinas,
Kampung Kahuman, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah.
“Kalau ada yang kurang berkenan selama saya menjabat, saya
mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Sunarna saat memberikan sambutan