Selamat datang di Tanah-air
bagi para kaum Muslim yang menunaikan Ibadah Haji
semoga menjadi Haji Mabrur .... amiin ...
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
TAHUN 1945
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
SILAHKAN BUKA LINK DIBAWAH INI
SESUAI KEINGINAN ANDA
1.Kementrian Agama RI2.Pusat Kerukunan Umat Beragama ( PKUB )
3.Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa-Tengah ( FKUB-Jateng )
4.Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
5.Muhammadiyah
6.Nahdatul Ulama ( NU )
7.Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII )
8.Front Pembela Islam ( FPI )
9.Majelis Mujahidin
10.Majelis Mujahidin Indonesia
11.Majelis Tafsir Al-Quran ( MTA )
12.Jemaat Ahmadiyah Indonesia
13.Gerakan Ahmadiyah Indonesia
14.Warta Ahmadiyah
Lihat (klik) : WIKIPEDIA Ensiklopedia Bebas
Ahmadiyyah (Urdu: احمدیہ Ahmadiyyah) atau sering pula ditulis Ahmadiyah,
adalah sebuah organisasi Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908)
pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang
bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Mirza Ghulam
Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi
yang telah di nubuwwatkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Para pengikut Ahmadiyah, yang disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi 2 (dua) kelompok :
Para pengikut Ahmadiyah, yang disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi 2 (dua) kelompok :
- Kelompok pertama "Ahmadiyya Muslim Jama'at" (atau Ahmadiyah Qadian). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang telah berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953).
-
Kelompok kedua "Ahmadiyya Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore" (atau Ahmadiyah Lahore). Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35.
Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.