okezone.com
Minggu, 15 November 2015 - 02:02 wib
Revisi Aturan Dana Bansos,
Mendagri Tunggu KPK
![](https://img.okezone.com/content/2015/11/15/337/1249551/revisi-aturan-dana-bansos-mendagri-tunggu-kpk-pSYsr0LWa3.jpg)
JAKARTA- Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari dana APBD, akan menunggu saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang sedang kita serahkan dulu konsepnya ke KPK. Dulu KPK sudah
supervisi kepada kami. KPK menyampaikan indikasi area rawan korupsi
salah satunya perencanaan agggaran dan dana bansos hibah," kata Tjahjo
di Jakarta Timur, Sabtu (14/11/2015).
Dari hasil supervisi itu, KPK melaporkan banyaknya anggaran bansos tak sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
"Contohnya pada gapoktan (gabungan kelompok tani) ini enggak bisa
(diberikan bantuan) kalau tidak punya badan usaha. Ini perlu payung
hukum dan sekarang sedang kita konsultasikan dulu ke KPK," ungkap
Tjahjo.
Lanjutnya, revisi Permendagri ini akan dikelompokkan atas pemberian
dari masing-masing penerima agar penyalurannya tepat sasaran. Begitu
juga dengan mekanisme pengajuan proposal dan waktu penyalurannya kepada
masyarakat.
"Soal waktu juga jangan sampai waktunya dialokasikan pada bulan-bulan
akhir November menjelang Pilkada tanggal 9 Desember," tambahnya.
Terkait kapan akan mulai diterapkan revisi aturan Pemendagri Nomor
39 itu masih akan menunggu jawaban dari KPK.
Selanjutnya, kata Tjahjo,
akan dikosultasikan dengan lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Kementrian Keuangan.
"Kita menunggu jawaban dari KPK. Trus kami harus kosultasi dengan BPK
dan Kementrian Keuangan karena apapun yang kami buat harus ada
koordinasi dengan baik," pungkasnya. (day)