Jadi Tunjangan Kades dan Perdes
Senin, 19 Oktober 2015 00:40 WIB Solopos/JIBI/Taufiq Sidik Prakoso
Solopos.com, KLATEN --Nominal alokasi dana desa (ADD) pada APBD 2016 ditaksir mencapai Rp119 miliar untuk 391 desa di Klaten. Hal itu dilakukan sebagai penyesuaian diberlakukannya UU Desa.
Asisten Pemerintahan Bidang Pemerintahan Setda Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, menjelaskan sesuai aturan yang berlaku nilai ADD yakni 10% dana perimbangan yang diterima kabupaten dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Lantaran belum ada kejelasan soal dana perimbangan serta DAK yang diterima Klaten pada 2016, perhitungan menggunakan alokasi dana yang diterima pada 2015.
Rencana pengucuran ADD masuk dalam nota KUA-PPAS 2016 yang saat ini masih dalam pembahasan. “Sementara dalam perumusan ADD sekitar Rp119 miliar. Kalau di rata-rata setiap desa bisa mendapat Rp300 juta. Hanya, masih kami bahas lagi. Saat ini kami siapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis soal penggunaan ADD,” jelas dia, Minggu (18/10/2015).
ADD diantaranya
dimanfaatkan untuk penghasilan tetap kepala desa (kades) dan perangkat desa
(perdes). Sebagian ADD juga digunakan untuk tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD). Selain itu, ADD dimanfaatkan untuk operasional RT dan RW.
Disinggung besaran penghasilan tetap kades serta perangkat desa, Bambang
menguraikan masih dalam kajian serta nantinya dibahas dengan unsur yang ada di
desa.
Bambang menuturkan
penghasilan tetap nantinya menjadi penghasilan pokok bagi kades serta perdes
yang diterima setiap bulan. Sementara, tanah bengkok yang selama ini menjadi
penghasilan pokok bagi kades dan perdes menjadi tunjangan.
Soal besaran
tunjangan yang diperoleh kades dan perdes dari pengelolaan tanah bengkok,
dibahas melalui musyawarah desa.
“Tidak seperti sebelumnya. pada 2016, sebagian dari ADD menjadi penghasilan tetap, sementara tanah bengkok menjadi tunjangan. Besaran tunjangan dari tanah bengkok ini berapa tergantung dari masing-masing desa,” katanya.
“Tidak seperti sebelumnya. pada 2016, sebagian dari ADD menjadi penghasilan tetap, sementara tanah bengkok menjadi tunjangan. Besaran tunjangan dari tanah bengkok ini berapa tergantung dari masing-masing desa,” katanya.
Selain mengelola ADD,
pada 2016 desa juga bakal mendapat anggaran bagi hasil pajak dan retribusi.
Total besaran bagi hasil itu sekitar Rp8 miliar. Belum lagi, desa juga mendapat
kucuran dana desa dengan nilai diperkirakan lebih besar dibanding dana desa
yang diterima pada 2015.
Kadus III Desa
Krakitan, Sriyanto, mengatakan selama ini pengelolaan tanah bengkok menjadi
penghasilan utama bagi para kades dan perdes. Ia mengaku tak khawatir jika
nantinya pengelolaan tanah bengkok hanya bersifat tunjangan bagi perdes.
“Kalau nantinya tanah bengkok hanya sebagai tunjangan bagi saya tidak masalah. Selama ini, tanah bengkok yang ada di wilayah kami tidak terlalu produktif,” katanya.
“Kalau nantinya tanah bengkok hanya sebagai tunjangan bagi saya tidak masalah. Selama ini, tanah bengkok yang ada di wilayah kami tidak terlalu produktif,” katanya.