:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::

Presiden Tanda Tangani Perpres Tunjangan Kinerja Tiga Lembaga

Presiden
Tanda Tangani Perpres Tunjangan Kinerja
Tiga Lembaga

Jumat, 27 November 2015 | 06:28 WIB
 
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (26/11/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com,-- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden terkait tunjangan kinerja pegawai bagi tiga lembaga, yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tiga perpres itu adalah Perpres Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik, dan Perpres Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Tunjangan kinerja tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan lembaga tersebut.

Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI dengan besaran mulai dari Rp 1,968 juta hingga yang tertinggi Rp 26,324 juta.

Menurut ketiga perpres itu, seperti dikutip Antara dari laman Sekretariat Kabinet, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Perpres ini juga menyatakan, bagi pegawai di lingkungan ANRI, BPS, dan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga perpres tersebut.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: Antaranews.com