:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS untuk Semua Kementerian

Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS
untuk Semua Kementerian

Okezone || Jum'at, 27 November 2015 - 13:13 wib

\Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS untuk Semua Kementerian\

Ilustrasi: (Foto: Okezone) || Hendra Kusuma - Jurnalis

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, tidak ada pertimbangan khusus bagi pemerintah untuk memutuskan kenaikan tunjangan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan. 

"Kenaikan tunjangan kerja kan berlaku untuk semua K/L," kata Bambang di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015). 

Setidaknya, ada lima lembaga negara yang telah mendapatkan keputusan kenaikan tunjangan kerja. Seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

"Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi dan birokrasi," tandasnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja pegawai. Perpres Nomor 121 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan ANRI. Perpres Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan. 

Untuk tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan BKN, kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan. 

Sedangkan untuk ketiga instansi negara seperti BPS, ANRI, dan LIPI, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,96 juta. Untuk kelas tertinggi, mencapai Rp26,32 juta per bulan. Sementara BMKG, untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan, dan kelas terendah Rp1,76 juta per bulan.

(rzy)