Kabar.Com, JAKARTA--
Pemerintah
mendorong serapan Dana Desa Tahun 2016 lebih optimal. Hal itu bisa
ditempuh dengan cara mengubah aturan agar lebih simpel supaya distribusi
dari pemerintah pusat cepat sampai desa.
Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan revisi
terbatas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa agar penyaluran
lebih singkat dan kewenangan hanya satu pintu.
"Sedikit revisi
Undang Undang Desa kami ajukan setelah reses, memperbaiki naskah
akademik. Kalau masih lama kami siasati dengan inpres. Inpres bisa, kan dana BOS lain-lain bisa," kata Marwan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dijelaskan
Marwan, penyaluran Dana Desa Tahun 2015 terbentur sejumlah kendala,
seperti nomenklatur, birokrasi dan regulasi sehingga penyalurannya baru
bisa dimulai setelah semester kedua. Bahkan, hingga saat ini baru
terserap 70% dari total anggaran Rp20,79 triliun.
"Kalau mau cepat, dari pusat langsung ke desa. Yang bikin lama beloknya di Kabupaten, Kota, birokratisnya," ujar Marwan.
Berdasarkan
catatan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bahwa syarat seperti
RPJMDes, APBDes, RKPADes yang menjadi syarat pencairan dana desa sangat
jelimet oleh karena itu syarat itu akan dihilangkan.
Meskipun
tahun ini penyalurannya belum sampai 100%, Marwan yakin semua bakal
terserap karena dalam UU APBN ada pasal yang menerangkan bahwa
penyaluran Dana Desa Tahun 2015 masih bisa diberi ruang sampai triwulan
pertama.