Pasal soal Dana Aspirasi
Akhirnya Dicabut dari RAPBN 2016
Kamis, 29 Oktober 2015 | 19:37 WIB
Suasana rapat Badan Anggaran membahas RAPBN 2016, Jumat (29/10/2015).
JAKARTA, Kompas.Com - Pasal mengenai "dana
aspirasi", yang mengatur bahwa DPR berhak untuk mengambil alih
kewenangan pemerintah dalam mengusulkan anggaran, akhirnya dicabut dari
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Ketentuan ini semula diatur dalam Pasal 12 ayat (2) RUU APBN 2016,
yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN 2016, di Jakarta,
Selasa (20/10/2015) lalu. Panitia kerja untuk pembahasan ini melibatkan
unsur Banggar DPR dan pemerintah.
Dengan ketentuan ini, DPR berhak untuk mengusulkan dana alokasi
khusus fisik, yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Bahkan,
pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun, yang
porsinya paling besar, harus melalui usulan dari parlemen.
Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaids mengatakan, pasal tersebut bisa
masuk ke dalam RAPBN karena miskomunikasi. Itu sebenarnya hanya usulan
yang dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dan DPR.
Namun, ternyata usulan itu dicatat dan dimasukkan ke dalam RAPBN
2016. "Akhirnya sudah dicabut oleh pemerintah, sudah tidak ada lagi
pasal itu," kata Jazilul.
Dalam dokumen RAPBN yang dibahas di Banggar sore ini, aturan yang
mengatur bahwa DPR dapat mengusulkan DAK itu sudah tak lagi tercantum
dalam penjelasan pasal 12 ayat (2).
Anggota Banggar DPR Johnny G Platte yang sempat menolak DAK ini lega akhirnya pasal tersebut dicabut.
"Pasal dana aspirasi itu memang harus dicabut karena bertentangan dengan UU," ucap Johnny