:: SELAMAT & SUKSES :: ATAS DILANTIKNYA IBU HJ. SRI HARTINI, S.E. DAN IBU SRI MULYANI, SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN :: PERIODE TAHUN 2016-2021 :: PADA HARI KAMIS PAHING TGL. 17-02-2016 ::

Pasal soal Dana Aspirasi Akhirnya Dicabut dari RAPBN 2016

 

Pasal soal Dana Aspirasi
Akhirnya Dicabut dari RAPBN 2016

Kamis, 29 Oktober 2015 | 19:37 WIB

 
Ihsanuddin Suasana rapat Badan Anggaran membahas RAPBN 2016, Jumat (29/10/2015). 

JAKARTA, Kompas.Com - Pasal mengenai "dana aspirasi", yang mengatur bahwa DPR berhak untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengusulkan anggaran, akhirnya dicabut dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.


Ketentuan ini semula diatur dalam Pasal 12 ayat (2) RUU APBN 2016, yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN 2016, di Jakarta, Selasa (20/10/2015) lalu. Panitia kerja untuk pembahasan ini melibatkan unsur Banggar DPR dan pemerintah.


Dengan ketentuan ini, DPR berhak untuk mengusulkan dana alokasi khusus fisik, yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Bahkan, pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun, yang porsinya paling besar, harus melalui usulan dari parlemen.


Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaids mengatakan, pasal tersebut bisa masuk ke dalam RAPBN karena miskomunikasi. Itu sebenarnya hanya usulan yang dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dan DPR.


Namun, ternyata usulan itu dicatat dan dimasukkan ke dalam RAPBN 2016. "Akhirnya sudah dicabut oleh pemerintah, sudah tidak ada lagi pasal itu," kata Jazilul.


Dalam dokumen RAPBN yang dibahas di Banggar sore ini, aturan yang mengatur bahwa DPR dapat mengusulkan DAK itu sudah tak lagi tercantum dalam penjelasan pasal 12 ayat (2).


Anggota Banggar DPR Johnny G Platte yang sempat menolak DAK ini lega akhirnya pasal tersebut dicabut.
"Pasal dana aspirasi itu memang harus dicabut karena bertentangan dengan UU," ucap Johnny